17
April 2026 07:06 WIB
BANDUNG 16 Kali Dibaca

Bapenda Kabupaten Bandung Perbarui Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah

Tikman

Tikman

Penulis

Kab. Bandung (SIGAPNEWS). Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung resmi memberlakukan perubahan tata cara pembayaran serta pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 289 Tahun 2023.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mendorong digitalisasi layanan perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor, seperti perhotelan, makanan dan minuman, hiburan, tenaga listrik, jasa parkir, hingga sektor pertambangan MBLB.

“Melalui sistem elektronik ini, wajib pajak diharapkan dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat,” ujarnya.

Dalam mekanisme terbaru, wajib pajak yang telah terdaftar akan memperoleh akun berupa username dan password untuk mengakses layanan daring melalui situs e-SPTPD Kabupaten Bandung. Melalui platform ini, wajib pajak dapat menginput besaran pajak terutang, membuat slip setoran, hingga melakukan pelaporan secara online.

Pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Teller Bank BJB, layanan digital BJB Digi, QRIS, maupun Virtual Account. Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak diwajibkan mengisi dan mengirimkan SPTPD secara online serta mengunggah dokumen pendukung, seperti faktur atau bukti transaksi.

Bapenda menegaskan bahwa batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak adalah paling lambat 10 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak setiap bulannya. Sistem juga akan memberikan bukti penerimaan elektronik (e-SPTPD) sebagai tanda resmi pelaporan.

Bagi wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem elektronik, pelaporan masih dapat dilakukan secara offline melalui loket yang disediakan Bapenda.

Namun demikian, pemerintah daerah juga mengingatkan adanya sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Denda keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 1 persen dari pokok pajak. Sementara itu, keterlambatan pelaporan dikenakan denda Rp50.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp200.000 untuk badan usaha. Bahkan, dalam kondisi tertentu, denda dapat meningkat hingga 50 persen atau 100 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayarkan atau dilaporkan.

Dengan adanya kebijakan ini, Bapenda Kabupaten Bandung mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyesuaikan diri dan memanfaatkan sistem digital yang telah disediakan. Kepatuhan dalam pembayaran dan pelaporan pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Partisipasi aktif wajib pajak sangat penting dalam mendorong kemajuan Kabupaten Bandung,” tutup Erwan.***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!