Insentif Pajak Daerah Untuk Pemulihan Ekonomi Sebagai Dampak Panca Pandemi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2023

6
DIBAGIKAN
36
DIBACA
BUPATI BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 57 TAHUN 2023
TENTANG
INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK PEMULIHAN EKONOMI SEBAGAI DAMPAK
PANCA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
Menimbang : a. bahwawabahCorona Virus Disease 2019 (COVID 19) Merupakanbencananasional yang mempengaruhiStabilitas dan produktifitaskhususnya di sektorperekonimian;
b.bahwasampaisaatinidampakdari pandemic Corona Virus Disease 2019masihcukupterasa, sertadiikuti juga kekhawatiranatasdampakdariperangrusia-ukraina yang menyebabkankenaikanhargaenergihinggasukubungaacuan di berbagai negara, sehinggadapatmempengaruhistabilitas dan produktivitasperekonomianmasyarakatkabupatenbandung,
c.bahwauntukmenjagastabilitas dan produktivitasperekonomian para wajibpasjak, Pemerintah Daerah memberikaninsentifpajakdaerahberupapenghapusansanksi administrative/dendapajak;
d.Bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalamhuruf a, huruf b dan huruf c, perlumenetapkanPeraturanBupatitentangintensifPajak Daerah untukPemulihan Ekonomi sebagaiDampakPascaPandemiCorona Virus Disease 2019 Tahun 2023;
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor 14 Tahun 1950 tentangPemerintah Daerah KabupatenDalamLingkunganProvinsiDjawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sssebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 4 Tahun 1968 tentangpembentukanKabupatenPurwakartaa dan Kabupaten Subang denganmengubangUndang-UndangNomor 14 Tahun 1950 tentangpembentukan Daerah-daerahKabupatenDalamLingkunganProvinsiJawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244,   TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelahdiubahbeberaa kali, terakhirdenganUndang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentangCiptaKerja  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-UndangNomor 2 Tahun 2020 tentangPenetapanPeraturanPPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 1 Tahun 2020 tentangKebijakanKeuangan  Negara  dan StabilitasSistemKeuanganuntukPenangananpandemiCorona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ataudalamRangkaMenghadapiAncaman yang MembahayakanPerekonomian Nasional dam/atauStabilitasSystemcKeuanganMenjadiUndang-Undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4.Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022 tentangHubunganKeuanganantaraPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomon 4, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.PeraturanPemerintahNomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322):
6.PeraturanMentriDalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentangPedoman Teknis PengelolaanKeuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 0737);
7.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentangPajak Daerah (Lembaga Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimanatelahdiubahbeberaa kali terakhirdenganPeraturan Daerah KabupatenBandunngNomor 17 Tahun 2017 tentangPerubahankeduaatasperaturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 TentangPajak Daerah (Lembaga Daerah KabupatenBandung Tahun 2017 Nomor 17);
8.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentangPengelolaanKeuangan Daerah (Lembaga Daerah KabupatenbandungNomor 77);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK PEMULIHAN EKONOMI SEBAGAI DAMPAK PASCA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN 2023
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DalamPeraturanBupatiini yang dimaksuddengan :
1. Daerah AdalahKabupaten Bandung.
2. BupatiadalahBupati Bandung.
3. Pemerintah Daerah adalahBupatisebagaiunsurPenyelenggaraPemerintah Daerah yang memimpinPelaksanaanurusanpemerintahan yang menjadikewenangandaerahotonom.
4. PerangkatdaerahadalahunsurpembantuBupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalamPenyelenggaraanUrusaanPemerintahan yang menjadiKewenangan Daerah.
5.   Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnyadisebutBapendaadalahPerangkat Daerah yang membidangiPengelolaanpemungutanpajak Daerah.
6. Pajak Daerah yang selanjutnyadisebutPajakadalahKontribusiwajibpajakkepadaDaaerah yang terutang oleh orang pribadiatau badan yang bersipatmemaksaberdasarkanUndang-Undangdengantidakmendapatkanimbalansecaralangsung dan digunkanuntukkeperluan Daerah bagisebesar-besarnyakemakmuran rakyat.
7. PajakBumi dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan yang selanjutnyadisingkat PBB-P2 adalahpajakatasbumi dan/atawbangunan yang dimiliki, dikuasai, dan /atawdimanfaatkan oleh orang pribadiataw Badan, Kecuali Kawasan yang digunakanuntukkegiatanusahaperkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
8. Pajak Hotel adalahPajakataspelayanan yang di sediakan oleh Hotel.
9. PajakRestoranadlahpajakataspelayanan yang disediakan oleh restoran.
10. PajakHiburanadalahPajakatasPenyelenggaraanhiburan.
11. PajakReklameadalahPajakatasPenyelenggaraanreklame
12Pajak Mineral BukanLogam dan Batuan adalahPajakataskegiatanPengambilan mineral bukanlogam dan batuan, baikdarisumberalam di dalam dan/ataupermukaanbumiuntukdimanfaatkan.
13.PajakParkir yang selanjutnyadisebutPajakadalahkontribusiwajibpajakataspenyelenggaraantempatparkir di luar badan jalan, baikyangdisediakanberkaitandenganpokokusahamaupun yang disediakansebagaisuatuusaha, termasukpenyediaantempatpenitipankendaraanbermotorkepadadaerah yang terutangoleh orang pribadiataw badan yang bersipatmemaksaberdasarkanUndang-undangdengantidakmendapatkanimbalansecaralangsung dan di gunakanuntukkeperluan Daerah bagisebesar-besarnyakemakmuran rakyat.
14.Pajak Air Tanah adalahPajakataspengambilan dan/atawpemanfaatan air tanah.
15.WajibPajakadalah orang pribadiataw Badan meliputiPembayaranPajak, pemotonganpajak dan pemungutanpajak,yangmempunyaihak dan kewajibanperpajakansesuaidenganketentuanperaturanperundang-undanganperpajakandaerah.
16.Masa pajakadalahjangkawaktu 1 (satu) bulankalenderataujangkawaktu lain paling lama 3 (tiga) bulankalender, yang menjadidasarbaggiwajibpajakuntukmenghitung, menyetor dan melaporkanpajak yang terutang.
17.Surat TagihanPajak Daerah yang selanjutnyadisingkat STPD adalahsuratuntukmelakukantagihanPajak dan atawsanksiadministratifberupabunga dan/atawbenda.
18.Surat PemberitaanPajakTerutang yang selanjutnyadisingkat SSPT adalahsurat yang di gunakan oleh Pemerintah Daerah baksecarafisikmaupun digital untukmemberitahukanbesarnyapajakterutangkepadawajibPajak.
BAB II
                    INSENTIF PAJAK
                   Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Dalamrangkamemperkuatperekonomian Daerah, BupatimemberikaninsentifPajak.
(2) InsentifPajaksebagaimanadimaksud pada ayat (1) berupapenghapusansanksiadministratif/denda.
(3) Objekpajak yang diberikaninsentifPajaksebagaimanadimaksud pada ayat (2)bmeliputi:
a. PBB-P2;
b. Pajak Hotel;
c. PajakRestoran;
d. PajakHiburan;
e. PajakReklame;
f. Pajak Mineral BukanLogam dan Bantuan;
g. PajakParkir; dan
h. Pajak Air Tanah.
Bagian Kedua
                    PBB-P2
Pasal 3
(1) TahunPajakmerupakanTahun SPPT yang berlakusebagaiketetapanpajak.
(2) PBB-P2 terdiridaribuku I, buku II, buku III, buku IV dan buku V.
(3) PBB-P2 dalambuku 1 sebagaimanadimaksud pada ayat   (2) merupakanketerampilan yang tercantumdalam SPPT yang nilaiketerampilanyasebesarlebihkecilatawsamadengan Rp.100.000,. (seratusribu rupiah).
(4) PBB-P2 dalambuku II sebagaimanadimaksud pada ayat  (2) merupakanketetapan yang tercantumdalam SPPT    yang nilaiketetapanyalebihbesardari Rp.100.000,-      (seratusribu rupiah) sampaidenganlebihkecilatawsamadengan Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
(5) PBB-P2 dalambuku III sebagaimanadimaksud pada ayat  (2) merupakanketetapan yang tercantumdalam SPPT    yang nilaiketetapanyalebihbesardari Rp.500.000,-      (lima ratus ribu rupiah) sampaidenganlebihkecilatawsamadengan Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah).
(6) PBB-P2 dalambuku IV sebagaimanadimaksud pada ayat  (2) merupakanketetapan yang tercantumdalam SPPT    yang nilaiketetapanyalebihbesardari Rp.2.000.000,-      (dua juta rupiah) sampaidenganlebihkecilatawsamadengan Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah).
(7) PBB-P2 dalambuku II sebagaimanadimaksud pada ayat  (2) merupakanketetapan yang tercantumdalam SPPT    yang nilaiketetapanyalebihbesardari Rp.5.000.000,-      (lima juta rupiah).
Pasal 4
(1) Penghapusansanksiadministratif/denda PBB-P2 untukbuku 1 sampaidenganbuku V sebagaimanadimaksuddalampasal 3 ayat (3) sampaidenganayat  (7) yaitu masa Pajaktahun 1994 sampaidengan Masa Pajaktahun 2022.
(2) Insentif PBB-P2 diberikansecarajabatanmelalui system informasi PBB-P2 (pbb-online & e-pbb.id) tanpaditerbitkan Keputusan penghapusansanksiadministratifberupabenda PBB-P2.
Pasal 5
(1) Penghapusansanksiadministratif/denda PBB-P2 diberikanapabilaWajibPajaktelahmelakukanpembayarantunggakanpokok PBB-P2 dalam batas waktu yang telah di tentukan.
(2) Berdasarkanpembayaransebagaimanadimaksud pada   ayat (1) sanksiadministratif/denda PBB-P2 dihapussecaraotomatismelalui system Informasi PBB-P2 (pbb-          online) tanpa di terbitkankeputusanpenghapusansanksiadministratifatasdenda PBB-P2.
Bagian ketiga
Pajak Hotel, PajakRestoran, PajakHiburan, PajakReklame, Pajak Mineral BukanLogam dan Batuan, PajakParkir dan Pajak Air Tanah
Pasal 6
(1) Penghapusansanksiadministratif/dendapajakhotel,   pajakRestoran, PajakHiburan, PajakReklame, Pajak Mineral Bukanlogam dan Batuan, PajakParkir dan Pajak Air Tunahyaituuntuk Masa Pajakjanuari 2004 sampaidengan Masa Pajakmaret 2023,
(2) Berdasarkanpembayaran yang di lakukan oleh WajibPajak, sanksiadministratif/dendaPajak Hotel, PajakRestoran,  PajakHiburan, PajakReklame, Pajak Mineral BukanLogam dan Batuan, PajakParkir dan Pajak Air  Tanah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dihapussecaraotomatismelaluiSistemInformasiPajakHotel, PajakRestoran, PajakHiburan, PajakReklame , Pajak Mineral Bukanlogam dan Batuan, PajakParkir dan Pajak Air Tanah (e-pad) tanpaditerbitkankeputusanpenghapusansanksiadministratifatasdendaPajak Hotel, PajakRestoran, PajakHiburan, PajakReklame, Pajak Mineral BukanLogam dan batuan, PajakParkir dan Pajak Air Tanah.
BAB III
BATAS WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 7
(1) Batas waktupelaksanaanpemberianinsentifPajak     Daerah inidaritanggal 11 Mei 2023 sampaidengantanggal 30 September 2023.
(2) DalamhalwajibPajaktidakmembayarPajakdalam batas waktu yang di tentukansebagaimanadimaksud pada ayat (1) insentifPajaktidakdapatdiberikan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 8
(1) BapendamembuatlaporaninsentifPajak paling            lambattanggal 10 pada setiapbulanberikutnyaatausewaktu-waktujikadiperlukan.
(2) Laporansebagaimanadimaksud pada ayat (1) paling  sedikitmemuat:
a. Uraianmengenaipelaksanaankebijakanpengurangansanksiadministratif, permasalahan      yang dihadapi dan Langkah penangananya;
b. Rekapitulasi data, yang berisiantara lain:
1. TahunPajak;
2. Nomorobjekpajak;
3. Jumlahnilaipokokketetapan;
4. Jumlahbesaransanksiadministratif yang di tetapkan; dan
5. Jumlahbesaransanksi administrative yang di hapuskan.
(3) Berdasarkanlaporansebagaimanadimaksud pada             ayat (1) kepadaBapendamenugaskanbendaharapenerimaan pada Bapendauntukmenyesuaikanjumlahpenerimaan dan jumlahpiutangpajak.
Pasal9
(1) KepadaBapendamelaporkanrealisasiinsentifPajakkepadaBupati.
(2) Laporansebagaimana di maksud pada ayat (1) disampiridenganrekapitulasi data sebagaimanadimaksuddalamPasal 8 ayat (2) huruf b.
BAB V
JATUH TEMPO PEMBAYARAN
Pasal10
(1) Jatuh tempo pembayaranpajakterhutang di tetapkan   paling lambat 30 September 2023.
(2) Pajakterhutang yang tidakataukurang di bayarsetelahjatuh tempo pembayaran, sanksiadministratif/denda Kembali keketetapansemula.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal11
PeraturanBupatiinimulaiberlaku pada tanggaldiundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundanganperaturanBupatiinidenganpenempatanyadalamBerita Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang
Pada tanggal 11 Mei 2023
BUPATI BANDUNG,
MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA
Diundangkan di Soreang
Pada tanggal 11 Mei 2023
SEKERTARIS DAERAH
KABUPATEN BANDUNG,
     CAKRA AMIYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2023 NOMOR 57
Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung