Kapolresta Bandung Himbau Masyarakat Disiplin 4 M

1
DIBAGIKAN
5
DIBACA

Soreang, Sigapnews.net | Sejak Hari ini diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pulau Jawa dan Bali, di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, PPKM akan diberlakukan selama dua pekan yang terhitung mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

“Selama PPKM ini kami dari Polresta Bandung akan melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap kegiatan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” Kata Hendra kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (11/1/2021) .

Menurut Hendra, dengan diberlakukannya PPKM ini, ada beberapa item yang menjadi perhatian khusus. Diantaranya yaitu, seperti kegiatan budaya dan sosial dihentikan, kapasitas tempat ibadah 50%, pusat keramaian seperti tempat makan dan kafe, operasionalnya dibatasi hanya untuk 25% pengunjung. Selain itu jam operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

“Kalau kita analisa, kegiatan di tempat umum jadi sumber klaster baru keluarga, kan tidak mungkin kalau dari kantor karena pemerintah sudah mengeluarkan imbauan 75% pekerja dilakukan Work From Home (WFH),” jelasnya.

Ditanya terkait chek poin, Hendra menjelaskan, di Kabupaten Bandung tidak ada chek poin. Melainkan pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung, TNI dan Polri dengan melakukan patroli di tiap Kecamatan masing-masing.

Pihaknya berharap selama pelaksanaan PPKM saat ini masyarakat Kabupaten Bandung di imbau untuk selalu taati protokol kesehatan seperti melaksanakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

“Saya imbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung, yuk kita bersama disiplin 4M, agar pandemi covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya. (Red)

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung