Satreskrim Polresta Bandung Bekuk Tersangka Curas Mini Market

4
DIBAGIKAN
21
DIBACA

Soreang, Sigapnews.net | Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Mini market yang terjadi di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Ciparay dan Paseh Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, menuturkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dua mini market yang dilakukan kedua pelaku diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021 sekitar pukul 22.10 dan 22.30 WIB.

Menurut Hendra, kedua pelaku dalam aksinya di dua wilayah ini, yang pertama mini market di Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, pada pukul 22.10 dan selanjutnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, pada pukul 22.30 WIB.

“Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku ini melakukan aksi penjambretan terlebih dahulu. ADK berhasil ditangkap, sedangkan rekannya Falah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Hendra didampingi Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kasat Reskrim, AKP Bimantoro Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (12/1/2021).

Modus kejahatan yang dilakukan pelaku kata Hendra dengan cara berkeliling atau patroli dengan menggunakan satu unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam dengan nopol Z 3154 DAX. Tambah Hendra, kedua pelaku ini, dalam melakukan aksinya,
membawa perlengkapan seperti senjata tajam jenis golok dan tas kosong.

Dijelaskan Hendra, setelahnya sampai di daerah Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, tersangka ADK dan Falah (DPO) melihat minimarket dalam keadaan sepi. “Pelaku kemudian masuk dan langsung menodongkan senjata tajam kepada karyawan mini market dan kemudian memaksa para karyawan Indomaret untuk menunjukkan brankas,” tuturnya.

Dibawah ancaman pelaku lanjut Hendra, kemudian para pelaku memaksa karyawan untuk membuka brankas dan mengambil uang yang Selanjutnya dimasukan ke dalam tas yang dibawa pelaku dan kemudian melarikan diri.

Kapolresta Bandung menjelaskan bahwa, penangkapan pelaku Curas ini, dasar laporan yang diterima, Laporan Polisi Nomor: LP/B.01/2021/JBR/Resta Bandung/SEK PASEH tanggal 2 Januari 2021, pelapor an. Fikri Riyadi tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Laporan Polisi Nomor: LP/B.01/2021/JBR/Resta Bandung/SEK Ciparay tanggal 3 Januari 2021, pelapor an. Robi Rustandi tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Hendra menambahkan, sedangkan penangkapan terhadap pelaku ADK pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, di daerah Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.

ADK sendiri merupakan warga Kp. Cangkuang RT. 02/RW. 07, Desa Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, Petugas mengamankan barang bukti, satu bilah senjata tajam sejenis golok dengan panjang kurang lebih 45 cm, satu buah helm warna ungu, satu pasang sepatu warna abu-anu merk Adidas, uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), satu unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam dengan nopol Z 3154 DAX, berikut dengan STNK dan kunci kontaknya.

“Pelaku Curas dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung