Bandung (SIGAPNEWS).- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, dari sekitar 2,5 juta penduduk Kota Bandung, sebanyak 1,78 juta di antaranya memiliki hak pilih yang diperkirakan akan dilayani.
Terdapat 7.107 TPS, melibatkan 49.00 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta 1.500 petugas keamanan dan 14.000 anggota linmas yang menjadi satu paket pengamanan pemilu dan pemilihan serentak.
“Persiapan harus dilakukan secara matang terutama untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kekeliruan baik data maupun dukungan sumber daya lainnya” ujar Yana pada kegiatan Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Selasa (29/3/2022).
Menurut Yana, pihaknya juga dituntut memiliki data kependudukan sebagai penentu syarat jumlah dan verifikasi keanggotaan parpol berbasis NIK. Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan bulanan, serta pelayanan penerbitan surat keterangan domisili kantor tetap kepengurusan.
Untuk itu, Yana meminta kecamatan dan kelurahan untuk bersikap cermat dengan senantiasa memeriksa dokumen pendukung seperti sertifikat dokumen, kontrak pinjam pakai sewa yang berlaku minimal sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu.
“Hari ini hadir semua harapannya Sosialisasi dengan baik sehingga nilai partisipasi tinggi juga berjalan baik dan lancar. Hasilnya legitimasi dengan baik,” kata Yana.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menyampaikan, sosialisasi menjadi awal untuk memberikan arahan kepada kewilayah untuk menyukseskan pemilu.
“Ini sebagai sosialisasi awal kepada wilayah. Kita tahu bahwa kebijakan teknis ada di wilayah. Makanya sudah tentu harus siapkan itu mulai ruang sekretariat dan kesektrreian di wilayah,” kata Suharti.
Ia mengatakan, tahun ini sudah terdapat berbagai agenda seperti rekrutmen badan ad hoc dengan berbagai aturannya.
“Mulainya tahapan pada bulan Juni 2022, ini rekrutmen badan adhoc. Berkaca Pemilu 2019, rencananya akan ada pembatasan usia, untuk jadi badan ad hoc minimal 17 tahun, dan akan ada batasan sampai 50 tahun. Nanti tunggu hasilnya di PKPU yang dibahas di komisi ll segera dikeluarkan dan disosialisasikan,” beber Suharti.
Untuk diketahui, pemerintah bersama legislatif, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menetapkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan DPD RI pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sedangkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati pada Rabu 27 November 2024. (Red)