Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/395/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level yang ditandatangani 7 September 2021.
Begitu juga dengan restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
SK Wali Kota Depok juga mengatur supermarket, hypermarket, midimarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.0 0 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya; diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
“Warung dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” kata Idris.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasi sampai pukul 17.00 WIB. ***