Pengelola gerai McDonald’s diperiksa buntut kerumunan BTS Meal

1
DIBAGIKAN
4
DIBACA

manajemennya minta maaf

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian memeriksa sejumlah pengelola gerai McDonald’s untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan yang dipicu oleh promo BTS Meal, Rabu (9/6).

“Ada beberapa Polsek dan Polres mengundang klarifikasi manajemen gerai untuk diambil keterangannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Yusri mengatakan pihak pengelola gerai McDonald’s akan memperbaiki sistem pemesanan secara bold untuk mencegah terulangnya kerumunan serupa.

“Hasilnya ada beberapa gerai,  manajemennya minta maaf atas kejadian tersebut dan akan memperbaiki aplikasi tersebut agar tak terjadi lagi kerumunan seperti yang terjadi kemarin” tambahnya.

Buntut kerumunan tersebut sebanyak 32 gerai McDonald’s ditutup sementara selama 1×24 jam dan beberapa gerai tersebut telah buka kembali siang ini.

Baca juga: Sejumlah gerai McDonald’s ditutup sementara dan didenda

“Ini yang sudah kita lakukan, termasuk beberapa yang ditutup ada juga yang mungkin jam 14.00 WIB siang ini baru bisa dibuka lagi untuk layani pembeli,” kata Yusri.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah gerai restoran cepat saji, McDonald’s ditutup sementara dan didenda administratif akibat terjadi kerumunan saat promo “BTS Meal”.

“Jadi, karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan langkah-langkah melakukan penyegelan oleh TNI, Polri dan Satgas dan mereka ditutup sementara 1×24 jam,” kata Riza.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah ada belasan gerai McDonald’s yang ditutup sementara seperti di Gambir, Cideng, Kramat Raya, Raden Saleh, Menteng dan beberapa di Jakarta Timur.

Terkait denda, Riza menyebutkan pihaknya menyiapkan besaran denda administratif yang sesuai dengan peraturan daerah dalam masa pandemi ini, yakni Rp50 juta.

Baca juga: Terkait McDonald’s, Kasatpol PP DKI minta bentuk satgas internal

“Dendanya seperti biasa Rp50 juta,” kata Riza yang tidak menjelaskan apakah denda tersebut consistent with gerai atau satu kesatuan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung