[ad_1]
“Seluruh pejabat dan ASN di Kabupaten Bogor dilarang ‘open space’ atau ‘halal bihalal’ menjelang perayaan, saat dan setelah Idul Fitri,” katanya di Cibinong, Bogor, Senin.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa larangan tersebut terdapat dalam surat Instruksi Bupati Bogor nomor 622 tahun 2021 tentang pelarangan kegiatan “open space” atau “halal bihalal” pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Kegiatan “open house” Lebaran di Depok dilarang untuk cegah penularan virus
Menurutnya, aturan tersebut berdasarkan empat landasan hukum. Pertama yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan “open space” atau “halal bihalal” pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kedua, Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pemkot Bekasi larang “open house” Idul Fitri
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta tidak menyelenggarakan ‘open house’ untuk Idul FitrI
Ketiga, Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Kabupaten Bogor.
Keempat, Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/272/Kpts/ According to-UU/2021 tentang Perpanjangan ke-16 pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat Sehat, Aman, dan produktif melalui pemberlakuan pembatasan Berbasis mikro di Kabupaten Bogor.
[ad_2]
Source link