Kab. Bandung (Sigapnews).-Saat ini dampak dari pandemi Covid-19 masih cukup terasa, serta diikuti juga dengan adanya kenaikan harga komoditas global yang sangat mempengaruhi stabilitas dan produktivitas perekonomian masyarakat Kab. Bandung.
Oleh karena itu untuk meringankan beban para Wajib Pajak sebagai dampak kondisi ekonomi tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, mengeluarkan kembali kebijakan insentif untuk menghapuskan sanksi administrasi berupa denda Pajak Daerah.
Menurut kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Bandung, Erwan Kusumah Hermawan, S. Sos. M.Si., ketentuan insentif ini sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung No. 302 tahun 2022 tentang Insentif Pajak Daerah untuk Pemulihan Ekonomi sebagai dampak Corona Virus Disease 2019 Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut penetapan insentif Pajak Daerah untuk pembayaran Pajak di Kabupaten Bandung, antara lain, penghapusan sanksi administratif atau denda PBB P2 pada Tahun 1994 hingga Tahun 2022 tanpa pengajuan surat permohonan penghapusan denda.
Sedangkan penghapusan sanksi administratif Pajak Daerah diluar PBB P2 yaitu Pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah yaitu periode masa pajak bulan Januari 2004 sampai dengan periode masa pajak bulan Desember 2021. Dengan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak yang dilengkapi : Surat kuasa apabila dikuasakan, membuat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan apabila sanksi administrasi atau denda sudah dihapus, Surat Tagihan Pajak Daerah atau daftar piutang Pajak Daerah, 4. Foto copy KTP, dan materai 10.000 (1 buah). Kebijakan penghapusan denda Pajak Daerah tersebut mulai berlaku periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022.
“Semua ini merupakan kepedulian Bupati Bandung terhadap masyarakat di masa pemulihan Covid-19. Dengan adanya kebijikan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajaknya, serta diharapkan kondisi ekonomi masyarakat agar segera normal kembali,” ujar Kepala Bapenda. (Red)