KAB. BANDUNG (SIGAPNEWS)- Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua orang tersangka penganiayaan bersenjata tajam, berinisial GG (19) dan TP (15).
Kedua tersangka yang diduga anggota geng motor itu menganiaya korbannya, IN menggunakan golok hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Langonsari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (18/11/2021) lalu.
“Kedua tersangka melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Bermula saat kedua tersangka berpapasan dengan korban menggunakan sepeda motor, lalu terserempet,” ujar Indra, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (22/11/2021).
Indra melanjutkan, kedua tersangka kemudian mengejar dan menabrak motor korban hingga terjatuh. Kemudian GG dan TP yang saat itu sengaja membawa senjata tajam langsung menganiaya dan merusak motor korban.
“Korban mengalami luka di bagian kepala, badan dan kaki, itu luka terbuka ada juga luka akibat benda tumpul. Korban saat ini masih rawat jalan. Salah seorang tersangka ini, usianya masih di bawah umur,” terang Indra.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua bilah golok dan sepeda motor yang digunakan para tersangka.
“Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 KUHPidana dan undang undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukum penjara maksimal sepuluh tahun,” tandas Indra. (Red)