INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK DAERAH TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN 2021

63
DIBAGIKAN
368
DIBACA

BUPATI BANDUNG

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN BUPATI BANDUNG

NOMOR 71 TAHUN 2021

 

TENTANG

INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK DAERAH TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN 2021

BUPATI BANDUNG,

Menimbang :

a. Bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas dan produktivitas khususnya di sektor perekonomian, sehingga menjada stabilitas pertumbuhan perekonomian para wajib pajak Pemerintah Daerah memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi/denda pajak;

b. bahwa seiring dengan telah habisnya batas waktu pelaksanaan pemberian insentif pajak serta adanya perubahan dan penambahan pengaturan, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019, perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2021 tentang Intensif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021;

Mengingat :      

  1.  Undang-Undang Nomor  14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik               Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
  7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaam Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun2015 Nomor 9);
  8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 17);

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :   PERATURAN BUPATI TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK DAERAH TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2018 TAHUN 2021.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
  2. Bupati adalah Bupati Bandung
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah perangkat daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
  5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  7. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  8. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  9. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan Hiburan.
  10. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  11. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
  12. Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi Wajib Pajak atas penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  13. Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
  14. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  15. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
  16. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahunan buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  17. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

 

BAB II

INSENTIF PAJAK

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

 Dalam rangka memperkuat perekonomian Daerah, Bupati memberikan insentif Pajak.

  • Insentif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghapusan sanksi administrasi/denda.
  • Objek Pajak yang diberikan insentif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. PBB-P2;
    2. Pajak Hotel;
    3. Pajak Restoran;
    4. Pajak Hiburan;
    5. Pajak Reklame;
    6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
    7. Pajak Parkit; dan
    8. Pajak Air Tanah.

 

Bagian Kedua

PBB-P2

Pasal 3

  • Tahun pajak merupakan tahun SPPT yang berlaku sebahai ketetapan Pajak.
  • PBB-P2 terdiri dari buku I , buku II, buku II, buku IV dan buku V.
  • PBB-P2 dalam buku I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang dinilai ketetapannya sebesar lebih kecil atau SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih atau sama dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu tupiah).
  • PBB-P2 dalam buku II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • PBB-P2 dalam buku III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • PBB-P2 dalam buku IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • PBB-P2 dalam buku V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Pasal 4

Penghapusan sanksi administrasi/denda PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a untuk buku I sampai dengan buku V yaitu sampai dengan Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan Masa Pajak tahun 2020 dengan ketentuan mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasu/denda.

  • Permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau secara elektronik dengan melampirkan:
    1. Surat permohonan;
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
    3. Surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan PBB-P2 apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/denda;
    4. SPPT PBB-P2; dan
    5. Fotocopy kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sejenis.

 

Bagian Ketiga

Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah.

 

Pasal 5

  • Penghapusan sanksi administrasi/denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h yaitu untuk Masa Pajak Januari 2010 dampai dengan Masa Pajak Agutus 2021.
  • Permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau secara elektronik dengan melampirkan:
    1. surat permohonan;
    2. surat kuasa apabila dikuasakan;
    3. surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/denda;
    4. STPD atau daftar piutang Pajak; dan
    5. Fotocopy kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sejenis.

 

Pasal 6

Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan surat keputusan penghapusam sanksi administrasi/denda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB III

BATAS WAKTU PELAKSANAAN

Pasal 7

  • Batas waktu pelaksanaan pemberian Insentif Pajak Daerah ini dari tanggal 1 September 2021 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021.
  • Batas waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dan diperluas ruang lingkupnya.

 

BAB IV

JATUH TEMPO PEMBAYARAN

 Jatuh tempo pembayaran Pajak terhutang setelah proses permohonan dikabulkan ditetapkan paling lambat akhir bulan.

  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda pada bulan Desember, jatuh tempo pembayaran paling lambat tanggal 15 Desember 2021.
  • Pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, sanksi administrasi/denda kembali ke ketetapan semula.
  • Dalam hal ini permohonan pembebasan sanksi administrasi/denda diakhir batas waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pembayaran dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah proses permohonan dikabulkan.
  • Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melakukan pembayaran, permohonan dianggap batal.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.

 

Ditetapkan di Soreang, pada tanggal 1 September 2021

BUPATI BANDUNG,

DADANG SUPRIATRA

 

 

Diundangkan di Soreang, pada tanggal 1 September 2021

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG

CAKRA AMIYANA

 

BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2021 NOMOR 71

 

 

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung