Satreskrim Polres Sumedang Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu

25
DIBAGIKAN
145
DIBACA

Sumedang (SIGAPNEWS) Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Kecamatan Cibugel dengan barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, beberapa bungkus rokok berbagai jenis dan uang asli hasil kembalian dari dua warung di Cibugel.

Dijelaskan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam keterangan konferensi pers-nya, bahwa ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (25/08/2021).

Pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial Ust (36) warga Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan SS (31) warga Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

“Kedua tersangka memiliki peran yang sama yaitu sebagai pengedar uang palsu di beberapa warung di wilayah Kecamatan Cibugel, Para tersangka ini mendapatkan lima puluh lembar pecahan seratus ribu dari seseorang di Majalengka,” ungkap Kapolres.

Adapun modus operandinya, keduanya berhasil mengedarkan uang palsu ke dua warung di Cibugel dengan bertransaksi membeli beberapa bungkus rokok dan mendapatkan uang kembalian.

Terungkapnya peredaran uang palsu tersebut, dikarenakan salah satu pedagang merasa curiga dengan bentuk fisik uang yang diterima dari para tersangka.

“setelah diperiksa dengan menggunakan money detector oleh pemilik warung, uang tersebut tidak memantulkan sinar, dan ketika disinari angka atau gambarnya tidak menyala,” tutur Eko.

Pasal yang diterapkan atas tindakan tersangka, keduanya terjerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (R 1)

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung