BPKN apresiasi Bappebti blokir 137 area perdagangan berjangka komoditi ilegal

0
DIBAGIKAN
0
DIBACA

[ad_1]

Jakarta (ANTARA) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan tim satgas waspada investasi yang telah memblokir 137 area perdagangan berjangka komoditi ilegal.

Area perdagangan ilegal tersebut terdiri dari 117 situs internet, 12 akun Instagram dan 8 akun Fb entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin.

“Kegiatan penawaran investasi seperti ini menjamur di dunia maya dan sangat beresiko merugikan bagi masyarakat,” kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: BPKN RI apresiasi dan dukung Wamendag terkait Cryptocurrency

Baca juga: BPKN minta Facebook jelaskan ke publik soal adanya peretasan

Rizal berharap penertiban secara berkala terus dilakukan dan jika perlu diberi efek jera bagi pelaku sehingga penawaran investasi ilegal dan mengarah ke penipuan ini bisa direduksi.

“Ini sekaligus melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 area yang tidak memiliki izin, termasuk penawaran investasi foreign exchange melalui penjualan robotic buying and selling.

“Bappebti menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi foreign exchange dengan dalih melakukan penjualan robotic buying and selling yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui web,” kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga: BPKN komitmen jalankan reformasi birokrasi

Berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs internet tersebut melakukan penawaran investasi foreign exchange melalui penjualan paket-paket robotic dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti

Dengan demikian sejak Januari 2021 terdapat 409 area situs internet yang telah diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).



[ad_2]

Source link

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung