Bupati Purwakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13.1030/kesra. Surat edaran itu mengatur tentang pelaksanaan kegiatan tadarus Al Quran di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Untuk pelaksanaan tadarus Al Quran ini berlangsung selama satu jam, mulai pukul 08.00 WIB.
Lokasi tadarus Al Quran itu bisa digelar di aula kantor masing-masing dinas atau organisasi perangkat daerah.
Sedangkan untuk bupati dan pejabat tinggi lainnya, pelaksanaan tadarus terpusat di Bale Nagri, kawasan perkantoran Pemkab Purwakarta.
“Jadi sebelum memulai aktivitas, seluruh pejabat dan staf PNS harus mengikuti kegiatan tadarus Al Quran,” katanya.
Anne menyampaikan kalau tadarus Al Quran itu digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (ANT)