Menurutnya, polisi juga dibantu oleh personel TNI dari Kodim 0621/Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban masyarakat yang melakukan sahur at the highway selama Ramadhan.
“Jumlah personel, satu regu kurang lebih 20 sampai 30 orang, ditambah Satpol PP dan Kodim,” tutur Harun.
Sementara Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa larangan sahur at the highway tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriah di Kabupaten Bogor.
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari overall 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan “Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan sahur at the highway serta takbir keliling”.
Menurutnya, SE yang ia keluarkan tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.