Penyerahan santunan kematian tersebut disaksikan langsung oleh Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Karawang, Samsuri.
Ia mengatakan, The big apple Tati dan Aan tercatat sebagai peserta BP JAMSOSTEK Cabang Karawang sejak setahun lalu.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019, peserta yang meninggal dunia berhak atas santunan kematian sebesar Rp42.000.000, diberikan kepada ahli waris.
Pada kesempatan itu, BP JAMSOSTEK Cabang Karawang juga menyerahkan simbolis kepesertaan Koperasi Pangkal Perjuangan, Koperasi Makmur Mandiri, dan Koperasi Sentra Dana yang merupakan perwakilan koperasi yang sudah menjadi peserta.
Dalam sambutannya, Asda III Pemkab Karawang Samsuri menghimbau agar para pengurus koperasi bisa menjadi peserta BP JAMSOSTEK.
“Resiko kecelakaan kerja dan kematian dapat menimpa siapa saja, jadi kiranya dapat memberikan perlindungan kepada pekerja di koperasi masing-masing melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BP JAMSOSTEK Cabang Karawang, Novias Dewo Santos mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya menyukseskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanakaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK).
“Kami berharap, semakin banyak masyarakat pekerja, khususnya di Karawang menyadari tentang pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai proteksi diri selama bekerja,” katanya.