Reklame bodong itu mulai dari reklame kecil jenis spanduk, poster, dan media lain yang sengaja dipasang untuk tujuan komersial, reklame promosi perumahan dan lainnya yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, serta tiang penerangan jalan umum, hingga reklame raksasa produk pelumas otomotif.
Roy menjelaskan dari 31 objek pajak jenis reklame yang ditertibkan, tiga objek di antaranya tidak berizin, 27 objek pajak reklame menyatakan siap mengurus perizinan, sementara satu objek pajak sisanya mengaku dalam proses perizinan.
“Semua langsung dicopot petugas kecuali bagi yang sudah menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan memiliki izin, maka bebas dari penertiban,” tutur-nya.
Sebelum melakukan pembongkaran, Pemerintah Kota Bekasi telah beberapa kali memberikan peringatan secara tertulis kepada para pemilik reklame yang tidak mengantongi Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), namun tidak diindahkan pemilik.
“Penertiban ini didahului penyampaian surat peringatan dari SP1 sampai SP3 kepada pemilik ataupun penyelenggara reklame, dilanjutkan dengan imbauan membayar pajak reklame,” ucap-nya.
Pembongkaran reklame bodong ini, kata dia, sebagaimana telah ditetapkan melalui Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 973/1512/DMSDA tentang penertiban izin penyelenggaraan reklame di Kota Bekasi.
Roy mengungkapkan terkait tarif pajak reklame yang harus dibayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame. Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.
“Kegiatan penertiban reklame ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” kata dia.