Halal Bihalal di Kampus IPDN Abaikan Aturan PSBB

7
DIBAGIKAN
40
DIBACA

SIGAPNEWS | JATINANGOR- Kegiatan halal bihalal yang digelar Kampus Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020) lalu, mencoreng nama baik kampus pencetak birokrat itu.

Betapa tidak, kegiatan yang digelar di Balairung Rudini Kampus IPDN Jatinangor itu mengabaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).

Mereka mengundang biduan dan para praja (mahasiswa) bisa hura-hura, berjoget atau sambil dangdutan. Belum lagi, dari foto dan video yang beredar di media sosial, tampak para tamu duduk berdekatan dan banyak yang tak pakai masker.

Seorang alumni IPDN mempertanyakan kehadiran para biduan tersebut. Mereka khawatir biduan itu menjadi pembawa virus corona, sehingga karantina para praja yang sudah berlangsung selama 80 hari akan sia-sia.

“Ini mereka (praja) sudah rela makan tidak di Menza (gedung Nusantara), tapi di barak. Mereka juga rela untuk tidak mudik saat lebaran, tapi kenapa malah datangkan biduan dangdut ke kampus?” ujar seorang alumni yang tidak mau disebutkan namanya, dikutip Pojoksatu.id dari Rmol, Selasa (26/5/2020) malam.

Alumni ini mengaku juga mendapat kabar dari adik-adik yang masih berada di kampus bahwa para biduan dibayar puluhan juta untuk menghadiri acara dadakan itu.

Menurutnya, esensi dari kritik ini adalah kehadiran orang luar yang berpotensi menyebarkan virus corona ke dalam kampus.

Jikapun ingin ada penyegaran fisik dan psikis para praja, maka bisa dilakukan dengan cara-cara yang menaati protokol kesehatan saat corona. “Bisa dengan virtual mungkin,” kesal alumni angkatan 2005 itu.

Sorotan terhadap acara itu juga disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Ia menyayangkan sikap pengurus kampus IPDN yang terkesan ngotot menggelar acara halal bi halal di tengah pademi Covid 19. Sementara jajaran kepolisian membiarkan dan tidak membubarkan acara tersebut.

“Acara yang melanggar PSBB ini sangat disesalkan. Bagaimana mungkin, para calon birokrat itu bisa seenaknya melanggar ketentuan pemerintah dan melanggar PSBB,” kata Neta dalam keterangan persnya, Selasa (26/5/2020).

IPW sudah melaporkan pelanggaran berat PSBB tersebut kepada Mendagri yang membawahi IPDN. IPW berharap Mendagri Tito Karnavian menindak tegas para pejabat IPDN yang mengizinkan acara pengumpulan massa itu.

“Sangat aneh di tengah kerja keras pemerintah memutus mata rantai pandemi Covid 19, kampus IPDN justru membuat acara perayaan Hari Raya Idul Fitri di kampusnya yang dihadiri ratusan praja dan para undangan. Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang justru tengah giat-giatnya memberlakukan PSBB dalam rangka menekan penularan Covid 19. Anehya lagi, acara ini dilaksanakan atas perintah Rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur praja yang selama ini melakukan karantina di kampus,” tegas Neta. (A.Culun)

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung