KAB BANDUNG | SIGAPNEWS – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung mengungkap peredaran daging babi yang dijual sebagai daging sapi, di Desa Kiangroke, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/5/2020) lalu.
Dalam peristiwa tersebut polisi mengamankan empat pelaku Pan (46) warga desa setempat, Syd (55) warga Sukabumi, Adr (39) warga Baleendah, dan Asr (38) warga Majalaya. mereka diamankan di berbagai lokasi.
Dalam siaran pers Polresta Bandung, terungkap, pada Sabtu sekitar pukul 14.00 Wib Unit Ranmor Polresta Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Kiangroke, Desa Banjaran ada aktivitas penjualan daging babi, kemudian anggota Ranmor melakukan penyelidikan di TKP tersebut. Di sana PAN dan Syd, pengepul daging babi. namun menjualnya juga ke publik/masyarakat sebagai daging sapi. Daging celeng itu ia jual Rp 60.000/kg.
Sementara dirumah Pan polisi menemukan dua buah freezer besar diduga isi daging babi sekitar 500 kg.
Atas kejadian ini polisi melakukan pengembangan terhadap pengecer lalu didapat dua orang terduga pengecer yakni Adr dan Asr yang menjual kepada tingkat umum dan ditemukan daging babi sekitar 100 kg.
Kepada polisi Pan dan sdr. Syd mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo (jateng) dengan harga Rp. 45 ribu/kg dan telah menjual daging babi sekitar tujuh bulanan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bahan bukti berupa daging Babi sekitar 5 Kuintal disita dari pan dan sdr. Syd, jenis daging yang sama sktar 100 kg juga disita dari Asr.
Barang bukti lainyang diamankan, dua buah freezer tempat daging babi, sebuah buah timbangan berikut gantungan daging, borax /bahan pengawet, satu mobil grandmax warna silver sbg alat angkut pemasaran daging, satu sepeda motor honda beat warna hitam merah tanpa plat nopol, sbg alat angkut pemasaran daging babi, dan 12 besi pancing utk mengantung daging.
Dalam siaran Pers juga disebutkan, daging babi dijual kepada khalayak umum/pasar, seolah-olah daging sapi denga harga dari Pan dan Syd Rp. 60.ribu/kg lalu dijual ditingkat pengecer seharga Rp 75.ribu – Rp. 90.ribu/kg, para pengepul dan pengecer mendpatkan keuntungan atas penjualan daging babi tersebut.
Untuk mengawetkan daging dan menyerupakan daging babi seolah-olah daging sapi. Dalam siaran pers disebutkan, pengepul mencapurkan borax ke daging babi, sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi.
Polisi menduga daging telah beredar kapada para pembeli baik rumah tangga maupun para penjual bakso di tiga kecamatan Banjaran, Baleendah dan Kecamatan Majalaya.
Disebutkan pula pelaku telah melanggar psl 91A Jo psl 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014 ttg peternakan dan kesehatan hewan dan atau psl 62 ayat (1) jo psl 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 ttg Perlindungan konsumen. (A. Culun)